Simalungun, Armedo.co – Ketegangan mewarnai rapat Paripurna DPRD Simalungun, Jum’at (28/11/2025). Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Diketahui, penolakan fraksi adalah bagian dari dinamika politik dalam pembahasan Ranperda. Ranperda yang ditolak biasanya akan dikembalikan untuk dibahas ulang, direvisi, atau bahkan ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Ada 38 anggota yang hadir untuk menentukan sikap, kan dia (ketua DPRD) disitu (ruang paripurna) minta persetujuan. Kami yang hadir kan ada 6 orang, jadi gak dibahas ulang. Secara tatib, kami (Fraksi Gerindra) kalah, jadi ada 32 yang setuju. Jadi sah,” kata Ketua Fraksi Erwin Parulian Saragih.
Andai tadi ada 4 atau 3 fraksi yang tak setuju, kata Erwin, itu (Ranperda) harus di evaluasi. Alasan fraksi Gerindra menolak, kita lebih menyoroti jadwal pembahasan. Artinya ada peraturan yang dilanggar, itu aja. Penyerahan KUA PPAS itu aturannya masuk pertengahan Juli lalu, ini kan baru diserahkan pada pertengahan November.
Sehingga kami memahami, kata Erwin, bahwa pembahasan itu tidak maksimal dan terkait itu kami kurang tau. Sikap kita karena kurangnya waktu pembahasan, jadi mengesampingkan kepentingan rakyat kecil. Jadi lebih ke hasil pembahasan itu sebenarnya.
Fraksi Partai Gerindra menilai, kata Erwin, R-APBD Simalungun Tahun Anggaran 2026 tidak mencerminkan semangat Asta Cita Presiden, terutama pada program program yang langsung dibutuhkan rakyat.
Banyak kebijakan yang seharusnya memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan produktivitas masyarakat. Serta mengurangi beban sosial justru di abaikan atau di alokasikan secara minimal.







