Asta Cita Presiden, kata Erwin, menuntut keberpihakan pada rakyat kecil, tetapi struktur R-APBD 2026 tidak menunjukkan arah tersebut, Dengan demikian, fraksi memandang perlunya pemerintah daerah untuk melakukan koreksi menyeluruh demi memastikan APBD sejalan dengan visi nasional pemerintahan Presiden yang sedang berjalan.
KUA-PPAS disampaikan terlambat dari jadwal yang diatur regulasi, pemerintah daerah tidak menyerahkan dokumen KUA-PPAS sesuai tahapan waktu yang telah diatur dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan proses penjadwalan tersebut. Kami menganggap itu melanggar Tatib DPRD Kabupaten Simalungun.
Sehingga akibat keterlambatan, secara langsung mengganggu alur pembahasan. Sesuai ketentuan dan menyalahi prinsip perencanaan anggaran yang tertib dan disiplin, pungkas Erwin Parulian Saragih selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun.
Rapat paripurna pemandangan fraksi atas Ranperda R-APBD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2026 dihadiri Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. Dipimpin ketua DPRD, Sugiarto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Jefra Manurung dan diikuti sejumlah pimpinan OPD Simalungun.(ZAI)







