Simalungun, Armedo.co – DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Kabupaten Simalungun akan telusuri kejanggalan pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal tahun 2025.
Pasalnya, dari penyertaan modal sebesar Rp 144 juta untuk usaha tani budidaya Jahe putih seluas 10 rante. Hasilnya hanya sebesar Rp 11 juta dan SPJ kegiatan tersebut sampai saat ini tak kunjung siap. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dari anggaran tersebut.
“Terima kasih infonya pak, kita akan telusuri penggunaan dana BUMNag Sinaman Labah,” kata Kadis DPMPN Elyanto Purba melalui Kabid UMKM DPMPN Kabupaten Simalungun Carolina Bangun lewat chat WhatsApp miliknya, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, sumber anonim menyebut bahwa BUMNag sebagai lembaga ekonomi Desa/Nagori sejatinya dibentuk untuk mengelola aset dan potensi Desa/Nagori demi meningkat kan kesejahteraan masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, pengelolaan BUMDes Sinaman Labah. kini menuai kritik dan diduga tidak transparan oleh pengurus BUMDES,” kata sumber anonim, Rabu (14/7/2026).
Dana penyertaan modal sebesar Rp144 Juta Rupiah yang dikucurkan dari dana desa Tahun 2025 disebut digunakan untuk usaha pertanian jahe putih. Akan tetapi, hasil panen yang diperoleh hanya mencapai Rp 11 juta dari lahan seluas 10 rante.
“Hasil panen yang di peroleh hanya mencapai 11 juta dari lahan seluas 10 Rante tersebut,” bebernya.
Hal serupa juga diutarakan sumber bermarga Saragih, sebutnya bahwa persoalan telah menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat desa. Warga mempertanyakan besarnya selisih antara modal yang digelontorkan dengan hasil panen yang diperoleh.









