Simalungun, Armedo.co – Maraknya praktik perjudian tembak ikan dan judi togel di wilayah hukum (wilkum) Polsek Silau Kahean, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Dengan keberadaan bisnis haram itu diduga terkesan diabaikan (pembiaran) oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polsek Silau Kahean dan dinilai tidak bernyali untuk menindak tegas lokasi judi tersebut.
Pasalnya, judi tembak ikan itu diduga dikelola dan dikendalikan oleh “R Purba” dan disebut-sebut beromset puluhan juta rupiah perhari.
“Setiap hari beroperasi judi tembak ikan dan judi togel itu bang. Kalau tidak salah pemilik judinya berinisial “R Purba,” ungkap Sinaga kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Sinaga mewakili warga sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan bisnis haram tersebut. Menurutnya, Polsek Silau Kahean diduga ada pembiaran dan terkesan mengabaikan keresahan warga sekitar serta dinilai tidak bernyali menindak tegas lokasi judi tembak ikan milik “R Purba”.









