Simalungun, Armedo.co – Sejumlah fraksi di DPRD Simalungun menerima Ranperda tentang APBD TA 2026 untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Simalungun Tahun 2026 diduga karena dijanjikan proyek alias supaya tak lapar.
“Fraksi kami sebenarnya ingin menolak, hanya saja pimpinan menginstruksikan fraksi untuk menerima. Kalau aku tahan laparnya, tapi pimpinan sepertinya gak tahan lapar,” kata salah satu anggota fraksi, Sabtu (6/12/2025).
Lazimnya, persetujuan fraksi terhadap Ranperda untuk menjadi Perda adalah bagian dari mekanisme dan proses legislasi yang sah dan rutin di DPRD, terutama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait pernyataan anggota fraksi, bahwa fraksinya menerima Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda karena “diduga dijanjikan proyek”. Pimpinan dimaksud tersebut, mirip tak bersedia memberi tanggapan, meski telah membaca konfirmasi yang dilayangkan.
Perlu diinformasikan, tuduhan bahwa persetujuan tersebut dilatarbelakangi oleh janji proyek muncul sebagai bagian dari kritik atau kecurigaan publik terhadap transparansi anggaran dan lobi lobi politik di balik layar.
Sebelumnya, ketegangan mewarnai rapat Paripurna DPRD Simalungun, Jum’at (28/11/2025). Fraksi Gerindra secara tegas menolak Ranperda APBD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Tahun 2026.
“Ada 38 anggota yang hadir untuk menentukan sikap, kan dia (ketua DPRD) disitu (ruang paripurna) minta persetujuan. Kami yang hadir kan ada 6 orang, jadi gak dibahas ulang. Secara tatib, kami (Fraksi Gerindra) kalah, jadi ada 32 yang setuju. Jadi sah,” kata Ketua Fraksi Erwin Parulian Saragih.
Andai tadi ada 4 atau 3 fraksi yang tak setuju, kata Erwin, itu (Ranperda) harus di evaluasi. Alasan fraksi Gerindra menolak, kita lebih menyoroti jadwal pembahasan. Artinya ada peraturan yang dilanggar, itu aja. Penyerahan KUA PPAS itu aturannya masuk pertengahan Juli lalu, ini kan baru diserahkan pada pertengahan November.







