Sehingga kami memahami, kata Erwin, bahwa pembahasan itu tidak maksimal dan terkait itu kami kurang tau. Sikap kita karena kurangnya waktu pembahasan, jadi mengesampingkan kepentingan rakyat kecil. Jadi lebih ke hasil pembahasan itu sebenarnya.
Fraksi Partai Gerindra menilai, kata Erwin, R-APBD Simalungun Tahun Anggaran 2026 tidak mencerminkan semangat Asta Cita Presiden, terutama pada program program yang langsung dibutuhkan rakyat.
Banyak kebijakan yang seharusnya memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan produktivitas masyarakat. Serta mengurangi beban sosial justru di abaikan atau di alokasikan secara minimal.
Asta Cita Presiden, kata Erwin, menuntut keberpihakan pada rakyat kecil, tetapi struktur R-APBD 2026 tidak menunjukkan arah tersebut, Dengan demikian, fraksi memandang perlunya pemerintah daerah untuk melakukan koreksi menyeluruh demi memastikan APBD sejalan dengan visi nasional pemerintahan Presiden yang sedang berjalan.
KUA-PPAS disampaikan terlambat dari jadwal yang diatur regulasi, pemerintah daerah tidak menyerahkan dokumen KUA-PPAS sesuai tahapan waktu yang telah diatur dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan proses penjadwalan tersebut. Kami menganggap itu melanggar Tatib DPRD Kabupaten Simalungun.
Sehingga akibat keterlambatan, secara langsung mengganggu alur pembahasan. Sesuai ketentuan dan menyalahi prinsip perencanaan anggaran yang tertib dan disiplin, pungkas Erwin Parulian Saragih selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun.
Rapat paripurna pemandangan fraksi atas Ranperda R-APBD untuk dijadikan Perda Tahun 2026 dihadiri Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. Dipimpin ketua DPRD, Sugiarto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Jefra Manurung dan diikuti sejumlah pimpinan OPD Simalungun.(ZAI)







