Simalungun, Armedo.co – Implementasi peraturan menteri desa (Permendes) terkait transparansi pengelolaan keuangan desa dan kewajiban pemasangan papan informasi, seperti, termaktub pada Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019.
Diduga akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi yang efektif, birokrasi yang rumit, serta kurangnya kordinasi antar pihak terkait. Membuat gerah Komisi I DPRD Simalungun, dan berjanji dalam waktu dekat akan menyurati DPMPN untuk dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat).
“Baru saya tanya beberapa Pangulu, bahwa memasang papan tranparansi pengelolaan keuangan desa adalah wajib, Komisi I akan menyurati DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) untuk dilakukan RDP,” kata Perikson Purba selaku Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Rabu (21/8/2025).







