Fakta lain dampak dari implementasi yang kacau balau, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi terhambat. Menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap pemerintah, ini juga akibat tidak semua Pangulu dan perangkat Nagori memahami secara detail isi peraturan, tujuan, dan pelaksanaannya.
“Kita lihat lah dulu, kita pastikan dulu informasinya,” tangkis Perikson Purba menanggapi informasi pelaksanaan pembangunan kantor Pangulu Nagori bersumber Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025 terindikasi tidak transparan, alias tidak terungkap OPD mana sebagai penyelenggara proyek tersebut.(ZAI)







