Simalungun, Armedo.co – Meski tidak diperbolehkan melaksanakan proyek pembangunan Nagori/Desa sebelum dana desa cair dan masuk ke kas rekening desa secara resmi. Termasuk juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta berpotensi melanggar hukum.
“Dana desa mmg blm turun tp mengingat sempat longsor makanya kami usahakn kerekanan yg mw membiayai.sabar ya pak nti klu uda turun kuingatnya kita yg berkawan,” tulis pesan singkat (chat) Whatsap milik Pangulu Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, M Sapii, kemarin.
“Lagi pulak Kita mengerjakan sesuatu di nagori karna memang sudah masuk dalam apbnag. Apalagi lokasi fisik yg kita kerjakan karna memang kondisi alam yg sudah memprihatinkan,” kata pihak Pemnag (Pemerintah Nagori) Margo Mulyo yang diteruskan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Malela, Candra, Jum’at (31/10/2025).
Sementara diketahui, prinsip pengelolaan dana desa harus didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun berjalan dan pencairan dana dilakukan secara bertahap setelah memenuhi persyaratan pelaporan dan realisasi tahap sebelumnya.







