Dan, Pangulu Nagori serta perangkat nagori dilarang terlibat langsung sebagai pelaksana proyek dana desa. Termasuk menjadi kontraktor atau menyuplai material, karena pelaksana proyek harus melalui mekanisme pengadaan barang/jasa desa. Yang melibatkan TPK dari unsur masyarakat dan atau pemerintah desa.
Adapun proyek desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagori (Pemnag) Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sebelum dana desa tahap 2 tahun 2025 cair, yakni pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) senilai Rp 90 juta dan pembuatan lampu jalan senilai Rp 50 juta.(ZAI)







