Simalungun, Armedo.co – Sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 terancam tidak dibayarkan dan berpotensi masalah hukum, ini setelah terjadi pemutusan kerja terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Jika pemutusan kerja terjadi, serta SK baru belum diterbitkan oleh Kepala Dinas. Maka proyek terancam dibayar dan berpotensi masalah hukum. Hal ini sangat berisiko karena PPK dan PPTK adalah pejabat wajib yang diangkat untuk mengelola keuangan dan teknis proyek pengadaan barang dan jasa,” kata pemerhati, Jum’at (24/10/2025).
Itulah resiko dan konsekuensi bagi rekanan, kata JS, proyek tidak dapat dibayar tanpa adanya PPK yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran dan penandatanganan kontrak. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembayaran. Rekanan tidak bisa menuntut pembayaran jika proyek tidak memiliki pejabat yang sah.
Melanjutkan pekerjaan tanpa pejabat yang ditunjuk, kata JS, dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini bisa berujung pada investigasi dan proses hukum, karena semua pihak yang terlibat wajib mematuhi etika dan aturan yang berlaku.







