Simalungun, Armedo.co – Terkait proyek bersumber dari DAU dan APBD Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Tidak ada pihak yang dapat menjamin kecocokan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, termasuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),” kata pemerhati kebijakan berinisial JS menanggapi persoalan, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, kata JS, melanjutkan pekerjaan proyek Disdik Simalungun tanpa pejabat yang ditunjuk dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan bisa berujung pada investigasi dan proses hukum.
Karena, kata JS, dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK dan PPTK memiliki perang yang sangat vital. PPK bertugas melaksanakan kewenangan PA atau KPA untuk mengambil keputusan yang berakibat pada pengeluaran anggaran.
Tanggung jawabnya, lanjut JS, mencakup seluruh proses. Mulai dari perencanaan, kontrak, hingga pembayaran. Sementara PPTK, bertugas membantu PA/KPA, termasuk mengendalikan dan melaporkan kegiatan, serta menyiapkan dokumen.







