Simalungun, Armedo.co – Dalam kegiatan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dengan mitra kerja, Komisi IV DPRD Simalungun seolah dipusingkan setelah menerima laporan anggaran perjalanan dinas sebesar 4 milyar lebih pada dinas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Awalnya, Rapat RAPBD yang dilaksanakan bertujuan untuk merencanakan dan mengusulan anggaran untuk tahun 2024. Dan itu dimulai dengan meminta lampiran anggaran tahun 2023 oleh peserta anggota komisi yang tidak lain bertujuan untuk pembanding, hal itu dipenuhi oleh dinas BKKBN.
Setelah menerima lampiran keterangan anggaran dari dinas, Anggota komisi IV melakukan pemeriksaan. Sangat dikejutkan saat Juarsa Siagian dari Fraksi Gerindra mempertanyakan adanya tiga anggaran transportasi dengan keterangan yang sama dan memiliki jumlah yang berbeda, diantaranya 2,5 milyar, 788 juta, dan seterusnya sehingga setelah dijumlahkan anggaran tersebut mencapai 4 milyar lebih. Hal itu menjadi pertanyaan keras oleh DPRD.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Gimrood Sinaga selaku kepala Dinas BKKBN menjelaskan bahwa sesunguhnya anggaran perjalan dinas yang mereka gunakan hanya 500 juta.
Mendapat jawaban dari Gimrood, Juarsa mengatakan kalau memang hanya memiliki anggaran 500 juta mengapa ada tertera pada lampiran keterangan yang mengatakan anggaran perjalanan dinas sampai tiga kali.
“Kalian paham tidak ini” ucap Juarsa
Ini lah yang saat ini ditekankan oleh Presiden Jokowi, Jangan lebih memperbanyak biaya perjalanan dinas daripada kepentingan rakyat ! Ujarnya sambil meminta eksekutif untuk memperbaiki.
Diwaktu terpisah, Gimrood Sinaga yang dikonfirmasi ulang oleh wartawan melalui telpon seluler mengatakan bahwasanya itukan diglobalkan biaya perjalanan dinas yang sebetulnya itu kegiatan BOKB non pisik, jadi di SIP dibuat satu kode rekening.
Jadi kalau SPPD, sebutulnya itu bukan SPPD. Dari sistem pengimputan data diglobalkan dia. Kalau BOK kan punya pusat, dan keputusanya setelah dijelaskan sesuai kegiatan masing masing baru mereka ketahui bahwa kegiatan BOK digabung dalam sistem pengimputan data di kabupaten.
Dan akhirnya mereka memahami keterangan data yang diberikan pengimputan data yang dilakukan adalah satu pintu. Yang akhirnya DPRD meminta agar sistem pengimputan dirubah, pungkas Gimrood.(Zai)







