Simalungun, Armedo.co – Penggunaan bahan material, seperti semen Merdeka pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dana desa Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Jika benar sesuai RAB semen yang harus digunakan adalah semen Padang, itu sudah sebuah pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana,” kata praktisi hukum, Rabu (5/11/2025).
Tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan alokasi dana desa dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan, kata PH, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara (Nagori).
Perbuatan ini dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, dan pihak yang bertanggungjawab (Pangulu, TPK, atau penyedia barang dan jasa) dapat dikenakan sanksi administratif, dituntut ganti rugi untuk mengembalikan kerugian dan/atau diproses secara pidana, tandas praktisi inisial PH.







