Simalungun, Armedo.co – Penyidik Polres Simalungun telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Puskesmas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Like and Subscribe vidio kami
“Kalau tidak salah pada hari Rabu lalu, termasuk saya dan dua orang Bidan yang menangani proses persalinan. Sudah sesuai SOP, karena sudah lima hari setelah bersalin. Kami dimintai keterangan di Polsek Parapat,” ungkap Kapus Parapat, Yanthi F Purba, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 19.40 WIB.
Sebelumnya, tepatnya pasca RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pimpinan Komisi IV DPRD Simalungun, Maraden Sinaga. Kepala Puskesmas Parapat ini juga menepis anggotanya lalai dalam menjalankan tugas. Kedua Bidan yang menangani persalinan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
Semua pelayanan persalinan dilakukan secara normal dan sesuai SOP, kata Yanthi, karena tidak ada tanda tanda komplikasi persalinan sehingga hanya ditangani oleh 2 orang Bidan, terbukti saat lahir, bayi sehat, merah, dan menangis.
Menurut Yanthi, selesai proses persalinan dan pengeluaran plasenta dilakukan Bidan. Bidan melakukan pembersihan bayi dan setelah istirahat beberapa jam, tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, pasien dipersilahkan pulang.
Kepala Puskesmas Parapat ini juga tidak membantah Bidan EA ada menerima uang sebesar Rp.600.000 dari Topan Bakkara, suami dari pasien bersalin di Puskesmas Parapat Harmilawaty. Dan sesuai keterangan Bidan EA, sejumlah rupiah itu diberikan secara ikhlas.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (4/11/2023) melalui pesan singkat telepon selulernya miliknya kepada wartawan mengatakan. Lima orang saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus malpratik persalinan berujung maut di Puskesmas Parapat.
Penyidik Polres Simalungun, tulis Kapolres juga akan segera memintai keterangan dari pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham dan Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Pematang Siantar dan Senin besok RSU Parapat. Setelah mendapat keterangan dari pihak RSU Parapat, penyidik Polres Simalungun juga akan memintai keterangan dari Ikatan Bidan Indonesia.
Sebelumnya, dr jaga yang menerima pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (UGD) Parapat diwawancari wartawan menyampaikan, sebelum meninggal, bayi yang merupakan anak dari Topan Bakkara dan Harmilawati itu, sempat dirawat beberapa jam dan kemudian dirujuk ke rumah sakit lain.
Pasien bersama orang tuanya masuk sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian dirawat di ruangan Perinatologi RSUD Parapat. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB dirujuk ke rumah sakit lain di Kota Pematang Siantar karena bayi tersebut memerlukan NICU, ujar dokter Vita.
Dijelaskan juga, saat dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, kondisi bayi sedang demam dan sekujur badan menguning. Dan langsung ditangani di UGD, bayi dirawat di ruangan perinatologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat dan selama bayi di rawat, pihaknya sudah memberikan pelayanan yang maksimal.
Topan Bakkara yang mengaku telah melaporkan kejadian yang diduga sebagai penyebab meninggalnya anaknya itu, berharap ada keadilan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terhadap orang lain, harapnya.
Ia juga mengaku sudah dipanggil dan telah memberikan keterangan sejujurnya ke penyidik Polres Simalungun, memang anak saya tidak bisa hidup lagi dan saya tidak mau berdamai, biarlah diproses sesuai dengan hukum dan saya juga percaya kepada Kepolisian Simalungun.(*)







