Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun menyita 10 butir ekstasi jenis tengkorak pink dari tiga pengedar di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henri Salamat Sirait kepada tim humas, Kamis (6/11/2025) mengatakan. Tiga orang yang diamankan, bermula dari adanya informasi masyarakat. Yang selanjutnya ditindaklanjuti personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Masyarakat menyebut, di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dan setiba di lokasi tersebut, personil lakukan penindakan dan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Antara lain, Wilson Jansen Sitorus (34) warga Dusun IX, Desa Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pelaku kedua, Sry Minami Boru Sitorus (29) warga Huta II Ujung Ban, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Sementara pelaku ketiga, Sri Wulandari (24) ibu rumah tangga warga Huta II Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Saat dilakukan penangkapan, kata AKP Henry Selamat Sirait, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari jaringan yang lebih besar. “Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap Kasat Narkoba.







