Taput, Armedo.co – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Taput, dan Polres Sidempuan mengungkap peredaran ganja antar provinsi melalui Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 12 Kg melalui JNE tujuan Jakarta, Arief Mardiansa (29) warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Demikian disampaikan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui siaran pers dihadapan sejumlah media di Mapolres Tarutung, Taput, Sumatera Utara, Sabtu (29/4/2023).
Dijelaskannya, awalnya pelaku pengirim ganja siap edar antar provinsi berhasil digagalkan oleh personel Polres Taput, bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu (12/4/2023).
Kapolres Taput, didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom, dan Kasi Propam Polres Taput Ipda A M Siregar.
Disampaikan bahwa pada hari Rabu, 12 April 2023, ditemukan pengiriman barang jenis ganja 12 bal dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta, berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit.
Tujuan pengiriman MS di alamat Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, dengan pengirim berinisial A dan M. Keduanya warga Sidempuan.
Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan direktorat narkoba polda Sumut dan polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan, tegas Kapolres Taput.
Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung kecamatan batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di tangkap.
Tersangka berhasil di tangkap tim, kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan tanggal 11 april 2023.
Dalam pengakuan nya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu.Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas, terang Kapolres.
Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba polres Taput juga berhasil penangkapan tersangka penanamam narkotika jenis ganja.
pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan sat narkoba, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
Saat di tangkap, tersangka berada diladangnya di Desa Harianja berpura-pura melihat kebunnya.Setelah di lakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 7 (tujuh) batang tanaman ganja , 13 (tiga belas) buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram, 2(dua) paket narkotika jenis diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3(tiga) buah ember plastik warna hitam, 1(satu) buah tas/ransel warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Sat narkoba mengungkap kasus yang menjadi perhatian ini, tidak lepas dari dukungan dan partisifasi masyarakat.
Oleh karena dukungan dan peran serta masyarakatlah sehingga polri bisa bergerak cepat sehingga kedua kasus ini bisa terungkap.
Personil selalu siap berbagi waktu untuk mengisi segala tugas-tugas lain secara proporsional dan proffesionalis, mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri, imbuh Kapolres Taput.
Bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 Kg. Langkah lanjut kita dengan tim, menerbitkan DPO & pengejaran tersangka AF, pungkasnya. (Rel/Red)