Simalungun, Armedo.co – Pemkab Simalungun tandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN Persero UP3 (Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan) Pematangsiantar.
Foto. Bupati Simalungun tandatangani nota kesepakatan.
Penandatangan kesepakatan bersama itu antara Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan Manejer PT PLN Unit Induk Distribusi Sumut UP3 Pematangsiantar Hasudungan Siahaan, di Kantor PT PLN UP3, Jl. MH Sitorus Pematangsiantar, Jum’at (2/2/2024).
Kesepakatan bersama tersebut terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemda kabupaten Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di kabupaten Simalungun.
Foto. Maneger PT PLN Pematangsiantar tandatangani nota kesepakatan.
Manejer PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar Hasudungan Siahaan menjelaskan, ada 261.247 ribu pelanggan di Simalungun dan ada ULP (Unit Layanan Pelanggan) yang di bagi menjadi 6 wilayah di Kabupaten Simalungun.
Hasudungan menyampaikan, MoU pertama antara Pemkab Simalungun dengan UP3 Pematangsiantar dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten Simalungun yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik setiap bulan rata rata diangka Rp 3 Miliar.
Foto. Bupati Simalungun dan Manager secara bersama memegang notulen kesepakatan.
Selain itu, Hasudungan mengatakan, untuk menjamin pelunasan rekening listrik pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, untuk pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi serta untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui meterisasi PJU.
Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat menyambut baik atas MoU ini. “Penandatangan kesepakatan ini, tentunya membawa dampak positif untuk UP3 Pematang Siantar dan juga Pemkab Simalungun,” kata Bupati.
Disampaikan Bupati, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pajak penerangan jalan (PPJ) berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik
“Penerimaan PBJT atas tenaga listrik nantinya akan digunakan untuk memperhatikan infrastruktur terutama untuk penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU),” kata Bupati.
Foto. Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menyematkan Hiou Simalungun kepada Manager PT PLN Pematangsiantar.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan, pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemkab Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Simalungun diharapkan sebagai salah satu penyumbang pendapatan bagi Kabupaten Simalungun
“Kita juga berharap, adanya MoU ini bisa membangkitkan gairah ekonomi di Kabupaten Simalungun dan juga peningkatan Pariwisata di kabupaten Simalungun,” harap Bupati.(*)