Simalungun, Armedo.co – Terungkap, terkait adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lolos meski Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Simalungun.
“Masih main terus,” ungkap anggota DPRD Simalungun sekaligus selaku pelapor pada Tim Pansus, Andre Andika Sinaga kepada wartawan, Rabu (26/2/2026) sekitar pukul 13.52 WIB.
Bagi PPPK yang akrab disebut P3K di Pemkab Simalungun berpotensi diputus alias diberhentikan jika hasil ditemukan nantinya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Kan saat ini tahapan yang disepakati pada pansus sebelumnya, masing-masing OPD memiliki P3K diminta mempersiapkan data. Jika nantinya ada ditemukan TMS, kita minta supaya dianulir atau diputus,” tegas Andre.
Data yang diminta dipersiapkan seperti SPT (Surat Perintah Tugas) semasa honorer pada tahun 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019. “Termasuk slip gaji dan rekening. Dari situ, nantinya kan kelihatan sejak kapan sebagai honorer,” terangnya.
Tak tanggung-tanggung. Anulir bagi P3K yang TMS juga akan diusulkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita usulkan ketika kunjungan berikutnya setelah pansus yang akan kembali digelar,” katanya seraya menambahkan bahwa pansus lanjutan digelar usai penjadwalan pada bamus (badan musyawarah), Jumat (26/2/2026).
Selain itu, tim pansus juga akan meminta supaya P3K yang ditemukan TMS jangan digaji lagi. Dan, terkait gaji yang sempat diterima, harus dikembalikan ketika sudah dianulir.







