Karena, setelah dianulir, gaji P3K selama itu lima tahun itu bisa memperbaiki jalan serta bedah rumah miskin,” papar politisi muda dari Parta Demokrat dan pemilik slogan AAS ini.
Sementara, bila nanti ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan data. Bukan lagi merupakan ranah pansus. Melainkan, aparat penegak hukum (APH).
“Bukan ranah kita lagi (pansus). Terkecuali soal administrasi yang perihal dengan itu dan notabene tanggung jawab sebagai legislator,” tandasnya.
Terpisah, Erwin Parulian Saragih selaku Ketua Pansus yang juga dikonfirmasi via seluler, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.16 WIB, menjelaskan sesuai kesepakatan, saat ini menunggu data dari masing-masing OPD yang memiliki P3K.
“Data P3K semasa honorer. Kita mintakan itu (absen, rekening koran, slip gaji, SPT). Untuk memudahkan dan mengetahui track record masing-masing P3K,” jelasnya.
Kelanjutannya, jika ditemukan adanya P3K yang TMS. Akan diserahkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku penentu.
“Tetapi, tentunya BKD harus menyesuaikan ke aturan yang ada. Karena, ini juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Maka, apa yang dilihat sebenarnya, BKD bisa menjadikan ini sebagai moment perbaikan,” terang politisi Gerindra yang juga Sekretaris Komisi IV ini. (ZAI)







