SIMALUNGUN| ARMEDO.CO – Kepala UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar, Sukendra Purba menolak bahwa Dinas LHK Sumut melakukan pembiaran atas kerusakan lahan hutan di Nagori Buntu Turunan, Bosar Nauli, dan Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan telah beralih fungsi sejak tahun 1980 silam.
“Bukan pembiaran pak, cobalah pelajarin UU nya ya pak,” tulis pesan singkat telepon seluler miliknya, Kamis (24/8/2023). Yang diketahui bahwa UU yang dimaksud Sukendra Purba adalah Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) tahun 2020. “Dan semua kegiatan ini merupakan kewenangan KLHK Pak,” imbuh Sukendra Purba.
Kata Sukendra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara melalui UPT Wil II Pematang Siantar hanya memiliki tugas mengawasi terjadinya praktek Illegal logging atas kawasan hutan negara. “Terkait Illegal logging pasti kami awasi terus, kalau ada info yg tdk kami ketahui sampaikan aja ke kami. Terkait penguasaan lahan kita berpegang kepada UU Cipta kerja,” tulis pesan singkat selulernya.
Sementara diketahui, Dinas Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan Provinsi di bidang kehutanan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Zai)







