Simalungun, armedo.co – Kalah dengan Radiapoh Hasiholan Sinaga – H Zonny Waldi sekitar 3,5 tahun lalu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Simalungun.
Anton Saragih, yang memiliki nama beda -beda di ijazah SMA hingga S 3 (Strata 3) kembali ingin bertarung di Pilkada Simalungun 2024.
Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 15 Jakarta Utara 10 Desember 1977 dengan Nomor Induk 2286 tertera atas nama, Antonoius Saragih serta anak dari, Tuahman Damanik.
Kemudian, pada ijazah Strata 1 Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya. Tertera atas nama, Antonoius Saragih. Dan, pada ijazah Program Sarjana 1 September 1997 di Universitas Jayabaya. Tertera atas nama, Anton Saragih.
Selanjutnya, pada ijazah Strata 3 (Doktor) di Universitas Jakarta, 17 September 2005 dan dilegalisir, 23 Desember 2019. Tertera atas nama, Anton Achmad Saragih.
Sementara, Ramot Saragih selaku Kuasa Hukum Balon Bupati Simalungun, Anton Saragih melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 18.17 WIB, menyampaikan Klu mengenai ijasah Anton (Balon Bupati Simalungun ) ngk ada masalah sudah sesuai prosedur administasi & UU KPU.
“Kan sudah dilakukan KPU Sml pemeriksaan berkas dn kesehatan smua Aman dn berjalan dng baik , kan td hari tgl 22 September 2024 jam 10.00 Wib dah penetapan para calon bupati/wakil bupati di KPU Sml td berjalan dng baik agenda tsb besok 23/September 2024 Pencabutan nomor Paslon,” balasnya.
Menurut Ramot, Anton juga sudsh dua kali mencalon Bupati Simalungun, tidak ada masalah mengenai kelengkapan admistrasinya.
“Kita ngak ada berandai andai dlm hal kelengkapan administrasi calon bupati simalungn Anton-benni. Kita sesuai aturan hukum dqn berundang2 yg berlaku di NKRI. Faktanya legalitas Administrasi Anton-benni TDK ada dipermasalhkn di KPU simalungn pada saat pendaftaran,” balasnya lagi.
Sementara, Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba melalui pesan singkat, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 18.12 WIB, menyampaikan konfirmasi ke pak Charles Kordiv Hukum Bawaslu Simalungun bg ya,” balasnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Simalungun, Charles Munthe, Minggu (22/9/2024) sekitar jam 19.46 WIB, menyampaikan, terkait ijazah atas nama bapak anton ahmad saragih sudah kita dampingi kpu berdasarkan surat pemberitahuanya kepada kami lembaga bawaslu, mulai ijazah SMA di SMA 15 jakarta, ijazah s1 di Universitas jayabaya fakultas ekonomi serta s2 ya di dikti bg
Mungkin itu yang bisa kami berikan jawaban atas dari pertanyaan disampaikan kepada kami bg, diatetupa,” balasnya.
Saat ditanya bagaimana hasilnya dan disampaikan bahwa nama pada ijazah (STTB) hingga S3 beda-beda. Charles menyampaikan balasan.
“Prinsip ya kami hanya menjalankan tugas kami. Dan membuat laporan pangawasan untuk laporan kepada pimpinan kami. Termasuk terkait perubahan nama setelah kordinasi dgn pimpinan kami di tingkat provinsi si bersangkutan membuat pernyataan dan juga ada putusan pengadilan dilampirkan,” pungkas pesan singkat Charles.
Sedangkan, Anselmus Ginting selaku Kasubbag SDM ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, menyarankan konfirmasi kepada, Nainggolan. “Karena bukan bidang ku,” sebutnya.
Kasubbag Teknis, Lorensius Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan. “Gak ada izin kami pegawai memberikan keterangan,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Simalungun, Johan S yang berulang kali dikonfirmasi melalui seluler maupun pesan singkat, tak ada balasan dan jawaban.(*)