Armedo.co
Jumat, 5 Juni 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Kadishub Siantar, Julham Situmorang Tersangka

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
14 Maret 2025 | 16:49 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang telah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemerasan atau pungli di salah satu rumah sakit swasta di Kota Siantar senilai Rp 24,3 Juta.
Penyidik Polres Siantar telah menetapkan Julham Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang, kepada sejumlah jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Dijelaskan Hery, bahwa Julham Situmorang dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi
Dijelaskan Hery, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Pebruari 2025,” ujar Hery Pardamean Situmorang.
Hanya saja, berkas perkara atas nama tersangka Julham Situmorang belum mampu dilengkapi penyidik Polres Siantar. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU (P18), dan telah diinformasikan ke penyidik Satreskrim Polres Siantar pada 10 Maret 2025.
Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut, katanya akan disampaikan JPU kemudian. “Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) pada 10 Maret 2025. Petunjuknya menyusul,” tuturnya.
Sementara, pihak lain yang juga diduga terlibat pada perkara itu, Tohom Lumban Gaol (Pegawai Dishub Kota Siantar), hingga saat ini, Kejari Kota Siantar belum ada menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.
“Atas nama Tohom Lumban Gaol, berkasnya belum ada diterima. SPDP nya juga belum ada kami terima,” katanya.
Berikut bunyi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dikutip dari tvOnenews.com, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Siantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.
Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000. (**)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

Penulis: Redaksi Armedo
27 Mei 2026 | 10:48 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri kegiatan...

Read more
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

Penulis: Redaksi Armedo
25 Mei 2026 | 10:52 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Penulis: Redaksi Armedo
24 Mei 2026 | 10:49 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar melaksanakan perjanjian kerja...

Read more
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

Penulis: Redaksi Armedo
24 Mei 2026 | 10:48 WIB

Siantar, Armedo.co - Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 meningkat dibandingkan Indeks RB Tahun 2024. Jika di tahun...

Read more
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
23 Mei 2026 | 10:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Dalam rangka memeringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili...

Read more
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
22 Mei 2026 | 10:40 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri pemusnahkan barang bukti dari...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

27 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

25 Mei 2026 | 10:52 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

24 Mei 2026 | 10:49 WIB
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

24 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

23 Mei 2026 | 10:43 WIB
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

22 Mei 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Audiensi PWKI Siantar dengan Wali Kota, Ini Dibahas

22 Mei 2026 | 10:37 WIB
Pematang Siantar

Pembukaan Musyda XIII PD IPA Kota Siantar

22 Mei 2026 | 10:24 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Inspektur Harkitnas Kota Siantar

21 Mei 2026 | 10:22 WIB
Pematang Siantar

GAMKI Siantar Audiensi ke Wali Kota

21 Mei 2026 | 10:18 WIB
Simalungun

Bupati Anton Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

20 Mei 2026 | 10:57 WIB
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Ajak Warga Kelola Pekarangan Rumah Menanam Tanaman Bermanfaat

19 Mei 2026 | 23:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba