Siantar, armedo.co – Kuasa hukum Leonardo Hasudungan Simanjuntak, Pondang Hasibuan, SH., MH dan Sahat Benny Risman Girsang, SE.,SH.,MH memberikan tenggat kepada Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan rekomendasi KASN B-52/KASN/2/2020 tertanggal 8 Februari 2020.
lembaran somasi kuasa hukum kepada Pemko Pematangsiantar
Kuasa hukum menyampaikan, bilamana dalam 5 hari sejak surat somasi II Nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 kliennya belum juga ditempatkan di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
“Minggu depan kami akan tempuh jalur hukum di Polda Sumatera Utara,” imbuh Pondang Hasibuan dan Sahat Benny Risman Girsang berkeyakinan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum setelah berkonsultasi dengan ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara.
“Setelah somasi I dan somasi II dengan tujuan merealisasikan rekomendasi KASN tersebut, bilamana belum direalisasikan kami akan tempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Mengenai kasus pidana, akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kami telah terlebih dahulu konsultasi dengan ahli-ahli hukum pidana dari salah satu universitas. Dan menurut ahli ini terpenuhi unsur-unsur pidananya,” terang Pondang Hasibuan, Kamis (15/8/2024).
Pondang Hasibuan lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi I nomor : 21/PH/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 dan somasi II nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Berikut isi somasi II :
Dimana isinya sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami No. 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (foto copy terlampir) yang telah kami sampaikan kepada saudara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari saudara. Maka dari itu sebelum klien kami melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat saudara secara perdata ganti kerugian berupa kompensasi, dengan ini kami kembali mengingatkan saudara agar segera melaksanakan dan mematuhi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B-2192/KASN/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020.(*)


lembaran somasi kuasa hukum




