Siantar, Armedo.co – Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Siantar. Kedua ranperda tersebut yakni: Ranperda tentang Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Persetujuan terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan Wesly dalam tanggapannya di Sidang Paripurna II DPRD Kota Siantar Tahun 2026, di Ruang Harungguan DPRD Kota Siantar, Kamis (26/03/2026).
“Atas nama Pemerintah Kota Siantar, kami menyampaikan apresiasi ke DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda. Pemerintah Kota Siantar menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wesly.
Menurut Wesly, penyampaian dua Ranperda Inisiatif DPRD mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Siantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Masih kata Wesly, Pemko Siantar berharap kedua ranperda memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Siantar Alfonso Sinaga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD. Dua Ranperda, katanya, yaitu Ranperda Insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal.
Alfonso menerangkan, tenaga pendidik membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik non formal bidang keagamaan, seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu. Hanya saja, selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.
Berdasarkan aspirasi masyarakat ke DPRD, katanya, diperlukan regulasi untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD. Tujuannya, antara lain memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya Ranperda, diharapkan tenaga pendidik dapat merasakan apresiasi atas dedikasinya dan dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan generasi muda yang beriman dan berakhlak mulia.
Terkait Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal, kata Alfonso, harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Harus ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut tenaga kerja lokal. Adanya Ranperda, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global, mendorong ekonomi daerah, dan mengurangi kesejangan sosial,” terangnya.
Alfonso juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda guna memperkuat posisi serta daya saing tenaga kerja lokal. Sehingga ada kepastian terkait hak-hak pekerja, seperti upah dan lainnya.
“Semoga dua Ranperda Inisiatif DPRD bermanfaat bagi masyarakat Kota Siantar,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang, para pimpinan OPD, camat, serta direksi BUMD. (**)