SIMALUNGUN, ARMEDO.CO – DPRD Simalungun terima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Hal itu disampaikan anggota DPRD di Rapat Paripurna DPRD Simalungun melalui pendapat Fraksi yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jum’at (11/4/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sugiarto didampingi Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga bersama pejabat tinggi Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga membacakan pidato tertulis Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Simalungun atas saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.
“Banyak masukan berharga bagi kami dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Wakil Bupati.