Armedo.co
Kamis, 23 Juli 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Bawaslu : Tak Harus Izin Menteri Bila Kepala Daerah Lantik Pejabat di 22 Maret 2024

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
28 Maret 2024 | 19:47 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
ADVERTISEMENT
Siantar, Armedo.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Lubis, mengeluarkan surat penting perihal pergantian pejabat, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk ditindak lanjuti.
Bawaslu Provinsi Sumut menegaskan dalam surat tersebut, bahwa untuk melantik pejabat di tahun 2024 ini, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 atau sebelumnya.
Demikian surat dari Bawaslu Sumut Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Dengan jelas melalui surat tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.
“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada nomor 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.
Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.
Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah pada daerahnya masing-masing. Melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lama pada 21 Maret 2024.
Sementara, mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Benar,” sebut Aswin Diapari Lubis membenarkan surat tersebut, Rabu (27/03/2024) melalui pesan WA kepada wartawan.
Sedangkan terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 yang lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Siantar melalui Kadis Kominfo Kota Siantar Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024). Pemko Siantar tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, pengangkatan pejabat berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi. Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota dimaksud, pelantikan pejabat digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan Walikota mengangkat pejabat bukan tanpa dasar. Melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah. Sedangkan terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pematang Siantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Monitoring Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat

Penulis: Redaksi Armedo
30 Juni 2026 | 11:25 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama TP PKK melakukan Monitoring Lomba Lingkungan Bersih...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Apresiasi DPRD atas Ranperda Inisiatif

Penulis: Redaksi Armedo
30 Juni 2026 | 11:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, dalam...

Read more
Pematang Siantar

CFD dan Olahraga Semarakkan HUT ke 80 Bhayangkara

Penulis: Redaksi Armedo
29 Juni 2026 | 11:19 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Car...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Hadiri Tabligh Akbar di Tomuan

Penulis: Redaksi Armedo
28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah...

Read more
Pematang Siantar

Diskusi Publik IWO Siantar : ‘Potensi Kota Pematangsiantar sebagai Simpul Pariwisata Danau Toba’

Penulis: Redaksi Armedo
28 Juni 2026 | 10:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Pematangsiantar dinilai memiliki peluang besar menjadi simpul pariwisata penyangga kawasan Danau Toba. Namun, peluang itu dinilai tidak...

Read more
Pematang Siantar

BPBD Siantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora yang Terbakar

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2026 | 11:10 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memulai proses perobohan bangunan Pasar Dwikora yang...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Jalan Naga Saribu Menuju Rakut Besi Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Pak Bupati Anton

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Simalungun

Semen Langka, Para Pekerja Jasa Konstruksi dan Kontraktor “Meradang”

22 Juli 2026 | 12:45 WIB
Simalungun

Parit Pasangan Dana Desa 2025 Naga Saribu Ambruk, Warga Minta APH Segera Usut

21 Juli 2026 | 21:37 WIB
Simalungun

Kondisi Jalan Saribudolok Berlubang, Warga Dambakan Perbaikan Segera

21 Juli 2026 | 21:03 WIB
Simalungun

DPMPN Akan Telusuri Penyebab Defisit Modal Usaha BUMNag Sinaman Labah Tahun 2025

21 Juli 2026 | 03:54 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan : Penanganan Longsor di Nagori Marubun Lokkung Akan Dituntaskan Sampai Selesai

19 Juli 2026 | 19:22 WIB
Simalungun

Tak Terima Dianiaya Secara Brutal, Warga Laporkan Oknum Panitera PN ke Polsek Dolok Batu Nanggar

19 Juli 2026 | 00:15 WIB
Simalungun

Marak Judi Tembak Ikan dan Togel, Polsek Silau Kahean “Mirip” Tutup Mata

17 Juli 2026 | 19:46 WIB
Simalungun

Pak Laura Manik Disinyalir Kuasai Judi Togel dan Tembak Ikan di Kecamatan Dolok Pardamean

17 Juli 2026 | 19:15 WIB
Simalungun

Apresiasi Realisasi TKD Simalungun, Tim Monitoring Kemendagri Alokasikan Anggaran Tambahan Rp 412 Miliar

16 Juli 2026 | 18:21 WIB
Simalungun

Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 18:01 WIB
Simalungun

Lebih Besar Pasak Daripada Tiang, Warga Sorot Tajam Pengunaan Dana BUMDes Sinaman Labah

15 Juli 2026 | 10:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba