Armedo.co
Selasa, 20 Oktober 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Bawaslu : Tak Harus Izin Menteri Bila Kepala Daerah Lantik Pejabat di 22 Maret 2024

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
28 Maret 2024 | 19:47 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
ADVERTISEMENT
Siantar, Armedo.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Lubis, mengeluarkan surat penting perihal pergantian pejabat, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk ditindak lanjuti.
Bawaslu Provinsi Sumut menegaskan dalam surat tersebut, bahwa untuk melantik pejabat di tahun 2024 ini, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 atau sebelumnya.
Demikian surat dari Bawaslu Sumut Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Dengan jelas melalui surat tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.
“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada nomor 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.
Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.
Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah pada daerahnya masing-masing. Melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lama pada 21 Maret 2024.
Sementara, mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Benar,” sebut Aswin Diapari Lubis membenarkan surat tersebut, Rabu (27/03/2024) melalui pesan WA kepada wartawan.
Sedangkan terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 yang lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Siantar melalui Kadis Kominfo Kota Siantar Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024). Pemko Siantar tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, pengangkatan pejabat berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi. Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota dimaksud, pelantikan pejabat digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan Walikota mengangkat pejabat bukan tanpa dasar. Melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah. Sedangkan terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

Penulis: Redaksi Armedo
30 September 2026 | 12:06 WIB

Siantar, Armedo.co - Atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read more
Pematang Siantar

Disdik Siantar Tindak Lanjut Video Viral Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 12:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait kasus perundungan (bullying) dan...

Read more
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 11:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar Ny Wesly Silalahi menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Toleransi di Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:54 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi di...

Read more
Pematang Siantar

Ny Liswati Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba PHBS di Kelurahan Pematang Marihat

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:50 WIB

Siantar, Armedo.co - Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menyambut kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)...

Read more
Pematang Siantar

Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
23 September 2026 | 11:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Perlancar Mobilitas Pertanian dan Distribusi Hasil Panen, Pemerintah Terus Membangun JUT

19 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Simalungun

Laksanakan Fogging, Kapus Bah Bolon: “kegiatan ini upaya mencegah penyebaran DBD”

13 Oktober 2026 | 20:04 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan dan Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

8 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Simalungun

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rekontruksi Jalan Tiga Raja Rakut Besi Disorot

7 Oktober 2026 | 19:03 WIB
Simalungun

Lantik 45 Pejabat, Sekda Mixnon: “Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik”

6 Oktober 2026 | 21:06 WIB
Simalungun

Cegah Terjadinya Penyimpangan Pada Penyelanggaraan Pendidikan, Pemkab dan Kejari Jalin Sinergi

6 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Simalungun

Grand Opening SPBU 14 211. 307 PT Trijaya Bona Berkarya di Bandar Hinalang

6 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Simalungun

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Meski TKD Dikelola Secara Tidak Transparan

1 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

30 September 2026 | 12:06 WIB
Simalungun

Pembangunan 8 Pintu Ruko di Jalan H Ulakma Sinaga Diduga Tanpa PBG, Tata Ruang: “kita sudah lakukan penilaian”

28 September 2026 | 20:59 WIB
Pematang Siantar

Disdik Siantar Tindak Lanjut Video Viral Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

27 September 2026 | 12:04 WIB
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

27 September 2026 | 11:59 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba