Gak kami periksa lagi, kata Josuarman, sama juga sifatnya. BPK saat lakukan audit, juga mengambil sample dari SPJ Dana BOS beberapa sekolah. Kalau SD tidak, BPK hanya periksa BOS SMP.
Diketahui, Inspektorat Daerah lazimnya melakukan audit terhadap SPJ Dana BOS untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai aturan, akuntabel, dan transparan dengan mencocokkan data sekolah (ARKAS, SipLah).
Dengan realisasi di lapangan, dan untuk menghindari temuan BPK, dan untuk memastikan dana cair ke tahap berikut nya sesuai jadwal. Ini melibatkan pemeriksaan SPJ, saldo bank.
Hingga mutasi dana, serta perbaikan jika ada selisih data. Inspektorat daerah melakukan reviu/audit penggunaan dana BOS, untuk mencegah terjadinya penyimpangan.(ZAI)







