Siantar, Armedo.co – Seorang nasabah PT Internusa Tribuana Citra Multi Finance (ITC Finance) Siantar, Suman Sagala, warga Dusun Pandan B, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap pihak Polres Siantar, dari rumahnya pada Senin (29/7/2024).
Penangkapan Suman Sagala ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pihak ITC Finance Siantar, sebagai pelapor, Suhut Zekki Napitupulu yang merupakan Kepala Penagihan ITC Finance cabang Pematangsiantar, dengan Nomor : LP/B/322/VII/2023/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 6 Juli tahun 2023 lalu, terkait pengalihan Objek Fidusia atau menjual kepada orang lain, mobil dump truk mitsubisi cold diesel tipe FE 84 G (4×2) Tahun 2012 dengan Nomor Polisi BL 8411 V
Nomor Rangka MHMFE84P8CK002698
Nomor Mesin 4D34THX4523
yang statusnya masih kredit di ITC Finance cabang Siantar.
Setelah ditahan selama 2 minggu dan adanya mediasi yang dilakukan oleh Polres Siantar, Suman Sagala akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ITC Finance Cabang Siantar serta bersedia dan sepakat untuk berdamai dengan perjanjian, Suman Sagala sebagai terlapor, bersedia mengembalikan mobil dump truk mitsubisi cold diesel tersebut secara sukarela dan iklas kepada ITC Finance cabang Siantar.
Kepala Cabang ITC Finance Siantar, Ronny Valentino Sibarani, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan dan Kepala Penagihan ITC Finance Ziantar, Suhut Zekki Napitupulu, kepada wartawan di kantor cabang ITC Finance Siantar menjelaskan, bahwa Suman Sagala, membeli mobil dump truk mitsubisi cold diesel dengan cara kredit dari dealer “AKBAR MOBIL” Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang pembiayaan kreditnya dilakukan oleh ITC Finance cabang ZSiantar, dengan membayar DP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan kredit, dengan jangka waktu tenor kredit selama 48 bulan.
Namun baru 16 kali melakukan pembayaran cicilan kredit, nasabah atas nama Suman Sagala ini melakukan penunggakan angsuran kredit mobil tersebut terhitung sejak Bulan Februari Tahun 2023 lalu dan diduga telah menjual atau megalihkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak ITC Finance Cabang Siantar.
Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan menambahkan, semoga dengan kasus ini, menjadi pembelajaran terhadap para nasabah atau debitur yang melakukan pembelian kendaraan khususnya mobil dengan cara kredit, agar tidak melakukan pengalihan Objek Fidusia atau menjualnya kepada orang lain karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 36 Undang – Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
“Sebagai edukasi terhadap masyarakat khusunya kepada para nasabah atau debitur ITC Finance, jika tidak mampu atau tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkan pembayaran angsuran kredit dan ingin mengalihkan objek fidusia atau oper kredit, sebaiknya nasabah memberitahukannya kepada pihak leasing, agar prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan masalah”, sebut Dede K Tarigan.
Sementara itu, Kepala Penagihan ITC Finance Siantar, Suhut Zekki Napitupulu mengatakan, sebelum melaporkan nasabah ITC Finance Siantar atas nama Suman Sagala ke Polres Siantar, tim penagihan ITC Finance Siantar, telah beberapa kali mendatangi dan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat somasi kepada nasabah atas nama Suman Sagala, agar melakukan pembayaran tunggakan kredit. Namun dihiraukan dan selalu berupaya untuk menghindar dari pihak ITC Finance cabang Siantar.
“Sudah ada beberapa kali kami mendatanginya, tetapi dia selalu menghindar, bahkan mengatakan bahwa mobil yang ia kredit telah dijualnya kepada orang lain, dan karena itulah saya sebagai kepala penagihan ITC Finance cabang Siantar membuat laporan polisi di Polres Siantar”, kata Suhut Zekki Napitupulu. (Ndo)