Samosir, Armedo.co – Kepolisian Resor (Polres) Samosir lakukan gerak cepat meringkus 2 orang terduga pelaku perkaosan terhadap NNS (16) siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut.
Data dihimpun menyebut, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani membenarkan Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir amankan 2 orang terduga pelaku. Sementara inisial RS masih dalam proses pencarian.
“Ke-dua laki-laki yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samosir, yakni inisial ZS (18) dan TTS (19). Keduanya adalah kakak beradik,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Selasa (12/09/2023)
Namun terhadap terlapor RS (21) juga warga Kecamatan Pangururan, lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses pencarian.
Masih menurut data, penangkapan atas kedua kakak adik itu berdasarkan laporan Kakek daripada korban. Yakni inisial JS, tepatnya pada tanggal 6 September 2023. Melaporkan terkait perkaosan yang dialami oleh cucunya yakni inisial NNS (16).
Waktu Kejadian perkaosan terhadap cucunya berawal pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dengan saksi saksi inisial SSS dan JMS warga Kecamatan Pangururan.
Uraian singkat yang dilaporkan: Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023
korban bekenalan dengan terlapor RS. Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB Korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke Rumah.
Sesampainya di rumah RS, terlapor RS memaksa korban untuk melakukan hubungan Intim sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.
Pada Hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor ZS melakukan hubungan intim, dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim sama aku, akan saya sebarkan Video kau yang sama si RS.
Sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari terlapor ZS. Pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor RS kembali melakukan Hubungan Intim. Pada ada Hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Korban dan terlapor TTS pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan – jalan/makan malam. kemudian sekira pukul 21.30 WIB Korban dan terlapor TTS pergi meninggalkan lokasi tersebut dan ingin kembali ke rumah masing masing.
Kemudian di pertengahan jalan pelapor dan terlapor singgah di suatu tempat di Pangururan, kemudian Korban dan terlapor TTS melakukan persetubuhan. Setelah selesai melakukan hubungan badan tersebut, Korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Lalu pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 18.50 WIB, saksi SSS mencoba untuk membajak Handphone korban dan ternyata saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.
Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku Kakek Korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut supaya pelaku dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban didapat keterangan terkait kejadian persetubuhan yang dialaminya yakni, terlapor RS mengajak korban kerumahnya dan di ajak masuk kedalam kamarnya kemudian menyetubuhi korban.
Dan terlapor ZS pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan April 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ZS mengajak korban jalan jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian mebawa korban kegubuk yang ada didekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang.
Namun sambil mengajak korban untuk berdampingan di gubuk tersebut dan melihat ada 3 orang teman terlapor ZS yang tidak kenal dan kemudian bercerita. sekira 10 menit kemudian teman terlapor ZS pergi meninggalkan korban dan terlapor ZS di gubuk.
Setelah itu terlapor ZS mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor ZS mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban dengan RS lalu korban pun tak kuasa meng-iakan permintaan terlapor ZS lalu menyetubuhi korban. ZS mengeluarkan spermanya di atas perut korban.
Yang kedua pada sekira akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 WIB usai menemui teman terlapor ZS di samping kuburan. Terlapor ZS kembali mainkan korban dengan tetap melakukan pengancaman menyebar video persetubuhan korban dengan RS
Terlapor TTS melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal bulan Juli 2023, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari ZS (adik TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak TTS untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Pangururan kota.
Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan TTS Salah Jalan. Dilokasi tersebut TTS mengatakan “Sudah ngapain aja kau sama si zoel, ada sama dia videomu sama si rizal, kalau kau mau, nanti kuhapus video itu dari hp si zoel,” gertak TTS.
Lalu korban pun menuruti permintaan TTS menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban. TTS mengeluarkan cairan (sperma) di perut korban.
Yang kedua terjadi sekira akhir bulan Februari 2023 di samping rumah terlapor RS yang mana awalnya korban bercerita dengan RS dan kemudian terlapor membawa korban ke samping rumahnya dan kemudian mereka bercerita – cerita di samping rumah RS.
Dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan kemarin dikamar terlapor RS memperkaos korban disamping rumah terlapor RS . Yang ketiga terjadi sekira pertengahan bulan Maret 2023 di samping rumah RS. Yang ke empat terjadi sekira akhir bulan Maret 2023 sekira Pukul 20.30 WIB di Pantai Desa terlapor RS.
RS, ZS, TTS bertetangga rumah di Kecamatan Pangururan kabupaten Samosir. RS sudah tamat SMA dan sudah bekerja. ZS masih sekolah di salah satu SMA Swasta di Pangururan.
TTS sudah tamat SMA dan bekerja sebagai nelayan.
Pengakuan ZS bahwa “cerita RS sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban dan bilang “sudah rusak itu kubuat, pake lah” dan ZS sendiri melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 2 kali yakni di gubuk dan yang kedua kali dekat kuburan (korban mau disetubuhi karena diancam akan menyebarkan video persetubuhan korban dengan RS)
Pengakuan TTS sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban pada malam hari yakni di jalan kepantai danau toba yang sepi gelap dan yang kedua kali dikamar korban (berhasil menyetubuhi korban karena ancaman video yang ada sama ZS yakni video bersetubuh RS dengan korban).
Pada saat TTS dan ZS memanen jagung milik kakek korban bercerita “udah rusak si korban dibuat si RS, lalu TTS mengambil no korban dari hp ZS dan menghubungi korban dan sampai terjadilah kejadian persetubuhan”.
TTS memeriksa hp ZS ternyata video hubungan badan RS dengan Korban itu tidak ada. ZS tidak memiliki video tersebut karena RS tidak membaginya.
ZS dan TTS adalah kakak adik kandung. (*/Zai)







