Simalungun, Armedo.co – Sebanyak lima orang komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Simalungun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena tidak mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Ke lima orang komisioner KPU tersebut, Johan Septian Pradana selaku Ketua. Eka Sri Nova Hasibuan selaku anggota, Martua Harasaol P. Hutapea, Faisal Hamzah, serta Nico Olyvin Aritonang. Dan pelapor atas nama M Adil Saragih yang diterima oleh pihak Bawaslu, Novia H Purba yang didampingi Kordiv PP Bawaslu Simalungun.
Hal tersebut disampaikan pelapor atas nama M Adil Saragih yang diketahui mantan Kordiv Bawaslu Simalungun, Selasa (14/11/2023). “Ini bertentangan sesuai peraturan perundang undangan kita, bahkan konstitusi kita,” ujar M Adil Saragih yang peduli akan keterwakilan perempuan melalui telepon selulernya.
Pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Simalungun atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Tahun 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengusulan/pengajuan daftar calon anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017.
jo Pasal 8 ayat (1) huruf c peraturan KPU No 10 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023 jo putusan DKPP No 110-PKE-DKPP/IX/ 2023. “Kuat dugaan KPU Simalungun tidak menerapkan metode penghitungan ke atas alias pembulatan ke bawah sehingga banyak dapil yang caleg nya tidak mencapai kuota 30 persen perempuan,” pungkasnya.
Tak luput M Adil Saragih mengatakan, “Kami harap Bawaslu Simalungun bisa memproses segera, dan memutuskan bahwa pengaduan yang sudah kami lampirkan pembuktiannya. Sehingga kekeliruan atau kesalahan atau tepatnya pelanggaran oleh KPU ini dapat segera diperbaiki” (Zai)







