Simalungun, Armedo.co – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum diminta melaksanakan tugas dan fungsinya jika proyek rehabilitasi dua ruang kelas SD Negeri 095177 Manik Rejo terindikasi adanya penyelewengan dana atau korupsi.
Pasalnya, proyek yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut. CV Charolus Putra Pratama selaku pelaksana proyek senilai Rp 283.400.000, SPK Nomor 003/03.SPK.22/ PPK/Disdik/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut, selesai setelah kontrak kerja berakhir.
“Rekanannya si Borju bang, orang Siantar. Kami disini baru empat Minggu, itu setelah merampungkan rehabilitasi 11 ruang kelas SD dekat Kodim Jalan Asahan Kecamatan Siantar. Proyek Borju juga,” kata pekerja mengaku bernama Efendi warga Bah Birong Ulu Kecamatan Sidamanik, Jum’at lalu (9/1/2026).







