Lazimnya, situasi seperti ini biasanya memicu konsekuensi hukum dan finansial, seperti: Denda (sanksi keterlambatan). Kontraktor wajib membayar denda harian yang dihitung berdasarkan nilai kontrak dan jumlah hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jika keterlambatan mencapai batas tertentu (biasanya 50 hari kalender, sesuai peraturan pengadaan di Indonesia), kontrak dapat diputus secara sepihak oleh pemilik proyek (Disdik Pemkab Simalungun). Dan juga termasuk kontraktor dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).(ZAI)







