Simalungun, Armedo.co – Kepolisian resor (Polres) Simalungun kaburkan mata Agil Fathin Al Hazmi (21) warga Jalan Medan Km 10 Gang Mesjid No 9 Kecamatan Tapian Dolok dan Andana Tri Azyuda (21) warga Lingkungan V Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Itu setelah keduanya ditangkap, Rabu (17/12/2025) dari rumah Valpy di Jalan Medan Km 10.5 di Kecamatan Tapian Dolok. Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri, bersembunyi di balik tembok rumah masyarakat. Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap, setelah adanya informasi.
Melansir media sosial (medsos) Polres Simalungun, Sabtu (20/12/2025). Dari dua orang tersangka tersebut, Kanit 1 Ipda Alex AS Sidabutar dan Kanit 2 Ipda Juli Master Saragih berserta anggota berhasil mengamankan 4 plastik klip berisi sabu, berat brutto 4,86 gram. Dari dalam kloset cucian piring.
Selain mengamankan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,86 gram tersebut, Kepolisian resor (Polres) Simalungun juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa 1 selang air warna abu abu, 1 plastik klip kosong, uang tunai Rp 60.000 dan satu buah handphone Vivo warna hitam.







