Perlu diinformasikan, polisi sering mengaburkan (blur) mata atau wajah tersangka karena didasarkan pada asas praduga tak bersalah dan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) tersangka. Penyamaran wajah tersebut, bertujuan mencegah stigma negatif dan opini publik yang menghakimi sebelum proses hukum selesai.(ZAI)







