Simalungun, Armedo.co – Indikasi kolusi dalam seleksi dewan pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou, tak lain adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Simalungun memicu kekhawatiran publik dan kritik dari berbagai pihak. Yang menurut penilaian masing masing, hal itu dapat merusak integritas dan akuntabilitas perusahaan daerah yang diawasi.
“Kita mendesak panitia seleksi untuk menjalankan proses yang lebih transparan dan membuka informasi kepada publik guna menghindari potensi kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, ketiga Dewas terpilih. Diduga kuat beraroma Kolusi dan Nepotisme,” kata Adv Pondang Hasibuan SH MH, Kamis (4/12/2025).
Dimana nepotisme, lanjut Pondang, adalah praktik memberikan jabatan, fasilitas, atau keuntungan kepada keluarga, kerabat, atau orang dekat tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi objektif. Tindakan ini bentuk, penyalahgunaan kekuasaan yang merusak keadilan dan integritas.
Seperti saudara Rinton Damanik, kata Pondang, dia kan setiap mutasi jabatan selalu ikut dan duduk. Meski sebagai pelaksana tugas, apakah karena dia (Rinton Damanik) adalah menantu kandung Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih? Jika karena itu, berarti seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou diwarnai praktik nepotisme dan kolusi.
Kemudian, lanjut Pondang, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 56 ayat (3) menyatakan syarat Dewan Pengawas antara lain: tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dan, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Bukankah saudara Imman Nainggolan, salah satu Dewas terpilih adalah eks koruptor kasus pesta Danau Toba pada tahun 2012 silam? Kemudian, Dewas terpilih atasnama Jamerson Saragih. Bukankah saudara tersebut adalah politisi Partai Nasdem?? Coba ditanya, apakah yang terkait setelah kalah Pilleg 2024 lalu tidak lagi anggota atau pun pengurus Partai Nasdem??
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) telah melaksanakan proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Simalungun, PDAM Tirta Lihou memerlukan Dewas yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku untuk menjalankan tugas pengawasan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansel mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD.







