Penegasan mengenai kepatuhan peraturan ini disampaikan Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Rabu (3/12/2025). Menurutnya, Permendagri tersebut menetapkan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana.
Untuk calon anggota Direksi, syaratnya bahkan lebih ketat: tidak hanya tidak sedang menjalani pidana, tetapi juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain Permendagri, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas serta Komisaris juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2027 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, ditambahkan syarat bahwa calon anggota tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik selain tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Mixnon juga menjelaskan tahapan proses seleksi yang telah berlangsung pada periode 7 hingga 28 November 2025. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 11 orang, di mana 9 orang berhasil lulus verifikasi berkas. Dari 9 peserta yang lulus verifikasi, hanya 8 orang yang dapat mengikuti ujian karena satu peserta tidak mampu hadir akibat rumahnya terkena banjir.
Hasil seleksi akhirnya menetapkan 3 orang yang lulus dan akan menjabat sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.
Penjelasan ini disampaikan Mixnon didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.
Salah satu Dewas PDAM Tirta Lihou terpilih adalah Imman Nainggolan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun, diketahui sebagai mantan narapidana kasus korupsi.(ZAI)







