Simalungun, Armedo.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap oknum Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Selasa (25/11/2025).
Informasi dihimpun, Rabu (26/11/2025) menyebut, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang terletak di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Jantuahman Purba diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II tahun anggaran 2021-2024 mencapai Rp. 533.297.283,-. Dana tersebut bersumber dari dana desa Dolok Merangir II.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.







