Pada hari penangkapan, tim Tipidkor Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Jantuahman Purba berada di rumahnya. Bersama dengan perangkat desa Dolok Merangir II, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah tugas dan penangkapan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Jantuahman Purba, disaksikan oleh istri dan perangkat desa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk rencana tindak lanjut nya, yakni melakukan pemeriksaan tersangka Jantuahman Purba, dan melakukan penahanan tersangka di RTP Polres Simalungun seraya pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Personil yang melakukan penangkapan yakni Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, bersama 3 (tiga) personil lainnya yakni Aipda Wira Sinaga, Aipda Jamotin Purba, dan Brigadir Pandu Sinaga.
Tersangka Jantuahman Purba, selaku Ketua BUMNag, mengelola tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Usaha Simpan Pinjam
2. Modal Usaha BSI Link
3. Modal Usaha Toko Desa.(*)







