Simalungun, Armedo.co – Pengurus Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Mulia Mandiri di Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga mempermainkan anggaran program ketahanan pangan (Hanpang) dana desa tahun 2025.
Adapun modus operandi sebagaimana menurut sumber, yakni penyelewengan berupa penggelapan dana, laporan keuangan fiktif, pengeluaran kas yang tidak sesuai prosedur, atau penyertaan modal yang tak jelas pertanggungjawabannya.
Jika terbukti, kata sumber anonim, dapat dijerat tindak pidana korupsi. Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara, ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Salah seorang warga saat ditemui diseputaran kandang ternak ayam petelur yang dikelola BUMNag Mulia Mandiri mengatakan: “alah paling baru empat bulan atau tiga bulan, masih baru. Kalau sewa lahannya Rp 1,5 juta pertahun,” sebut ibu paruh baya, Jum’at (14/11/2025).
Ia, selak ibu paruh baya, dia (Dedi) lah penanggungjawab. Terus ada lagi satu orang anggota, telur yang dihasilkan ayam petelur juga kecil kecil. Mirip telur ayam kampung, katanya mau ambil 100 atau 200 ekor gitu. Sikit lah ayamnya, gak nyampe 100 ekor. Anggaran untuk kegiatan, paling sekitar 20 jutaan.
Makanya kubilang, kata ibu paruh baya lagi, berapa lah kecukupannya. Bayar tukang, beli tepas, atap seng, broti dan ayam nya. Gak habis lah 20 jutaan, itu sudah termasuk sewa lahan Rp 1,5 juta pertahunnya. Kalo gak salah setengah bulan pembuatan kandangnya, gak nyampe la, paling sepuluh hari.







