Simalungun, Armedo.co – Pemerintah nagori (Pemnag) Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut melaksanakan proyek. Meski dana desa belum cair.
“Apa tidak melanggar aturan dan berpotensi penyalahgunaan wewenang serta korupsi,” tanya salah seorang warga Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kamis (30/10/2025).
Menurut sumber anonim ini, Pemnag Margo Mulyo melaksanakan proyek tembok penahan tanah dan lampu jalan. Sementara dana desa nagori tersebut belum cair.
Terkait hal ini, JS selaku pemerhati kebijakan pemerintah mengatakan. Melaksanakan proyek dana desa sebelum dananya cair adalah melanggar aturan.
“Hal ini bisa berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana, karena tidak sesuai mekanisme keuangan negara,” tegas JS.
Termasuk dana desa, kata JS, tidak boleh dicairkan sebelum adanya kontrak atau dokumen pengadaan yang sah. Karena, dana desa disalurkan secara bertahap.







