Dari rekening kas negara ke rekening kas desa/Nagori, dan setiap tahapnya memerlukan laporan pertanggung jawaban dari tahap sebelumnya. Jadi ada dugaan penyelewengan wewenang.
Tindakan ini, kata JS, juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan, tandasnya.
Sementara Kasi Pemerintah Gunung Malela mirip tidak tau apa yang terjadi,” informasi yang mana pak. Nagori mana, biar saya verivikasi ke Nagori tersebut,” kata Candra.(ZAI)







