Simalungun, Armedo.co – Pekerja pembangunan ruang guru, kamar mandi, kantin, pagar dan halaman sekolah SD Percontohan 091317 Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Diketahui, proyek tersebut milik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumut. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4 miliar lebih. CV Eva Lina beralamat Jalan Nusa Indah No 21 B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut selaku penyedia jasa.
“Gak muat, kekecilan disediakan oleh pemborong. Lagian gak bakalan celaka,” kata salah seorang pekerja saat memukul pecah batu kali untuk material dinding parit di luar pagar SD Percontohan 091317 Pematang Raya, Ke cb amatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (27/10/2025).
Menanggapi kejanggalan pelaksanaan proyek tersebut, JS selaku pemerhati kebijakan bangunan milik pemerintah mengatakan. Pekerja proyek yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) adalah pelanggaran keselamatan kerja yang serius dan dapat membahayakan nyawa akibat risiko cedera serius, paparan bahan berbahaya, atau bahkan kematian.
Ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, kata JS, seperti pekerja merasa tidak nyaman, menganggap pekerjaan ringan sehingga tidak perlu APD, kurangnya pengetahuan, tekanan dari lingkungan kerja, atau karena APD tidak memadai dan tidak tersedia. Pekerja mungkin tidak sadar akan pentingnya APD atau risiko yang ada.
Selain ketidaktahuan, kata JS, ketidak nyamanan. Merasa pekerjaan ringan, keyakinan salah, tekanan lingkungan kerja, kurangnya pengawasan atau tidak adanya penegakan aturan yang cukup atau standar. Sementara cedera serius mengancam, apalah saat memecah batu kali pakai martil batu.







