Adanya kasus seperti itu, kata JS, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi (teguran, pembekuan izin) atau bahkan sanksi pidana. Seharus nya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun selaku pemilik proyek, dalam hal ini PPTK harus menegur pekerja dan atasan.
Laporkan kondisi ini kepada supervisor atau pihak yang berwenang untuk tindakan langsung, kata JS, beri sanksi tegas. Perusahaan wajib menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak patuh. Pastikan pengusaha menyediakan APD yang memadai, berkualitas baik, dan sesuai standar yang berlaku.(ZAI)







