Armedo.co
Selasa, 16 September 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Kadishub Siantar, Julham Situmorang Tersangka

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
14 Maret 2025 | 16:49 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang telah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemerasan atau pungli di salah satu rumah sakit swasta di Kota Siantar senilai Rp 24,3 Juta.
Penyidik Polres Siantar telah menetapkan Julham Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang, kepada sejumlah jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Dijelaskan Hery, bahwa Julham Situmorang dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi
Dijelaskan Hery, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Pebruari 2025,” ujar Hery Pardamean Situmorang.
Hanya saja, berkas perkara atas nama tersangka Julham Situmorang belum mampu dilengkapi penyidik Polres Siantar. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU (P18), dan telah diinformasikan ke penyidik Satreskrim Polres Siantar pada 10 Maret 2025.
Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut, katanya akan disampaikan JPU kemudian. “Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) pada 10 Maret 2025. Petunjuknya menyusul,” tuturnya.
Sementara, pihak lain yang juga diduga terlibat pada perkara itu, Tohom Lumban Gaol (Pegawai Dishub Kota Siantar), hingga saat ini, Kejari Kota Siantar belum ada menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.
“Atas nama Tohom Lumban Gaol, berkasnya belum ada diterima. SPDP nya juga belum ada kami terima,” katanya.
Berikut bunyi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dikutip dari tvOnenews.com, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Siantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.
Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000. (**)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Perayaan HUT ke 19 GBI Gedung Putih

Penulis: Redaksi Armedo
8 September 2025 | 12:24 WIB

Siantar, Armedo.co - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin...

Read more
Pematang Siantar

Pelantikan 595 Prajurit Pendidikan Pertama Bintara TNI AD

Penulis: Redaksi Armedo
7 September 2025 | 12:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara...

Read more
Pematang Siantar

Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar 3, Sukacita Untuk Seluruh Jemaat

Penulis: Redaksi Armedo
5 September 2025 | 14:39 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pesta Olob-olob akan digelar oleh Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Siantar 3. Pesta ini, akan...

Read more
Pematang Siantar

Dialog Situasi Kondisi dan Dinamika Sosial Kemasyarakatan di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 September 2025 | 12:21 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi bersama Forkopimd dan elemen masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Dialog Situasi...

Read more
Pematang Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Demo Kondusif di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
3 September 2025 | 12:19 WIB

Siantar, Armedo.co - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Paula Henry Simatupang, mengapresiasi Wali...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Forkopimda, Duduk Bersama Massa Aksi

Penulis: Redaksi Armedo
2 September 2025 | 12:17 WIB

Siantar, Armedo.co - Gelombang unjuk rasa dilaksanakan sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat di Kota Siantar, Senin (01/09/2025) siang. Walaupun cuaca...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Era Bupati Anton, Mantan Koruptor IMN Pakai Randis Aset Pemkab Simalungun

15 September 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Bersama Bangun Tanoh Habonaron Do Bona

12 September 2025 | 21:49 WIB
Simalungun

Kepsek SMPN 2 Hatonduhan Bantah Ketua Komite Sekolah Mencoret Nama Sugianto Dari P2SP

11 September 2025 | 09:50 WIB
Simalungun

Kepsek Coret Nama Tim Berani Dari SK P2SP Revitalisasi SMP 2 Hatonduhan

10 September 2025 | 11:20 WIB
Simalungun

Revitalisasi SMP Negeri 2 Bandar Tidak Berdampak Positif Kepada Masyarakat Kelurahan Perdagangan I

9 September 2025 | 19:40 WIB
Simalungun

Pelaksanaan Revitalisasi SD dan SMP di Simalungun Berpotensi Bermasalah

8 September 2025 | 16:48 WIB
Pematang Siantar

Perayaan HUT ke 19 GBI Gedung Putih

8 September 2025 | 12:24 WIB
Simalungun

Di Simalungun, Dana Bantuan Untuk Revitalisasi Fasilitas Sekolah, Dikelola Oleh Penguasa

7 September 2025 | 19:52 WIB
Pematang Siantar

Pelantikan 595 Prajurit Pendidikan Pertama Bintara TNI AD

7 September 2025 | 12:23 WIB
Pematang Siantar

Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar 3, Sukacita Untuk Seluruh Jemaat

5 September 2025 | 14:39 WIB
Pematang Siantar

Dialog Situasi Kondisi dan Dinamika Sosial Kemasyarakatan di Kota Siantar

4 September 2025 | 12:21 WIB
Pematang Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Demo Kondusif di Kota Siantar

3 September 2025 | 12:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba