Armedo.co
Minggu, 18 Oktober 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Kadishub Siantar, Julham Situmorang Tersangka

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
14 Maret 2025 | 16:49 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
ADVERTISEMENT
Siantar, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang telah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemerasan atau pungli di salah satu rumah sakit swasta di Kota Siantar senilai Rp 24,3 Juta.
Penyidik Polres Siantar telah menetapkan Julham Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang, kepada sejumlah jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Dijelaskan Hery, bahwa Julham Situmorang dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi
Dijelaskan Hery, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Pebruari 2025,” ujar Hery Pardamean Situmorang.
Hanya saja, berkas perkara atas nama tersangka Julham Situmorang belum mampu dilengkapi penyidik Polres Siantar. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU (P18), dan telah diinformasikan ke penyidik Satreskrim Polres Siantar pada 10 Maret 2025.
Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut, katanya akan disampaikan JPU kemudian. “Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) pada 10 Maret 2025. Petunjuknya menyusul,” tuturnya.
Sementara, pihak lain yang juga diduga terlibat pada perkara itu, Tohom Lumban Gaol (Pegawai Dishub Kota Siantar), hingga saat ini, Kejari Kota Siantar belum ada menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.
“Atas nama Tohom Lumban Gaol, berkasnya belum ada diterima. SPDP nya juga belum ada kami terima,” katanya.
Berikut bunyi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dikutip dari tvOnenews.com, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Siantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.
Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000. (**)
ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

Penulis: Redaksi Armedo
30 September 2026 | 12:06 WIB

Siantar, Armedo.co - Atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read more
Pematang Siantar

Disdik Siantar Tindak Lanjut Video Viral Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 12:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait kasus perundungan (bullying) dan...

Read more
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

Penulis: Redaksi Armedo
27 September 2026 | 11:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar Ny Wesly Silalahi menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Toleransi di Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:54 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi di...

Read more
Pematang Siantar

Ny Liswati Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba PHBS di Kelurahan Pematang Marihat

Penulis: Redaksi Armedo
25 September 2026 | 11:50 WIB

Siantar, Armedo.co - Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menyambut kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)...

Read more
Pematang Siantar

Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
23 September 2026 | 11:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Laksanakan Fogging, Kapus Bah Bolon: “kegiatan ini upaya mencegah penyebaran DBD”

13 Oktober 2026 | 20:04 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan dan Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

8 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Simalungun

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rekontruksi Jalan Tiga Raja Rakut Besi Disorot

7 Oktober 2026 | 19:03 WIB
Simalungun

Lantik 45 Pejabat, Sekda Mixnon: “Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik”

6 Oktober 2026 | 21:06 WIB
Simalungun

Cegah Terjadinya Penyimpangan Pada Penyelanggaraan Pendidikan, Pemkab dan Kejari Jalin Sinergi

6 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Simalungun

Grand Opening SPBU 14 211. 307 PT Trijaya Bona Berkarya di Bandar Hinalang

6 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Simalungun

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Meski TKD Dikelola Secara Tidak Transparan

1 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

30 September 2026 | 12:06 WIB
Simalungun

Pembangunan 8 Pintu Ruko di Jalan H Ulakma Sinaga Diduga Tanpa PBG, Tata Ruang: “kita sudah lakukan penilaian”

28 September 2026 | 20:59 WIB
Pematang Siantar

Disdik Siantar Tindak Lanjut Video Viral Bullying dan Pemukulan Siswi SMP

27 September 2026 | 12:04 WIB
Pematang Siantar

Ketua Dekranasda Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

27 September 2026 | 11:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Disinyalir Tidak Melakukan Koordinasi Dengan DPRD Terkait Pengelolaan TKD

26 September 2026 | 12:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba