Armedo.co
Senin, 1 September 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Persidangan Gugatan Warga SBC ke Paradep, Hakim Tolak Eksepsi Walikota

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2024 | 10:16 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Ketua MUI Kota Siantar Minta Masyarakat Jaga Predikat Kota Toleransi: Jangan Ada Upaya Melakukan Kerusakan

Penulis: Redaksi Armedo
31 Agustus 2025 | 21:27 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua MUI Kota Siantar yang juga sekaligus bagian dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ali Lubis meminta...

Read more
Pematang Siantar

Kunjungan Wakil Kepala BPS ke Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
29 Agustus 2025 | 19:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menerima kehadiran Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi,...

Read more
Pematang Siantar

Aksi 3 Rembuk Stunting di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Prevalensi stunting diyakini dapat diturunkan. Tentunya dengan komitmen yang kuat dan kerjasama semua sektor serta mengoptimalkan anggaran...

Read more
Pematang Siantar

Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marimbun

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Siantar, Armedo.co - Masih dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi...

Read more
Truck Tronton dan Colt Diesel di badan Jalan Thamrin Pematangsiantar saat bongkar muat beras ganggu kelancaran berlalu lintas
Pematang Siantar

Parkir Sembarangan, Truck Tronton Depan Toko Beras di Jalan Thamrin Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

Penulis: Redaksi Armedo
27 Agustus 2025 | 20:34 WIB

Siantar, Armedo.co - Aktifitas bongkar muat di toko beras di jalan Thamrin, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, kerap membuat pengguna...

Read more
Pematang Siantar

Kurangi Konsumtif, Budayakan Menabung Persiapan Masa Depan

Penulis: Redaksi Armedo
27 Agustus 2025 | 19:24 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengajak untuk membudayakan gemar menabung. Sekaligus mengurangi budaya konsumtif. Menabung dijadikan bagian...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Ketua MUI Kota Siantar Minta Masyarakat Jaga Predikat Kota Toleransi: Jangan Ada Upaya Melakukan Kerusakan

31 Agustus 2025 | 21:27 WIB
Simalungun

Guru SMP Negeri 2 Hatonduhan Jarang Ngajar dan Berprilaku Kejam, Bupati Diminta Lakukan Penelusuran

30 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Pematang Siantar

Kunjungan Wakil Kepala BPS ke Kota Siantar

29 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Simalungun

Kemurnian PAD Dari Sektor Kebersihan Pemandian Karang Anyer Terindikasi di Manipulasi

29 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Pematang Siantar

Aksi 3 Rembuk Stunting di Kota Siantar

28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Pematang Siantar

Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marimbun

28 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Simalungun

PT Cerdas Mandiri Tidak Tampilkan Volume Pekerjaan Pada Plang Proyek, PUTR Simalungun Ada Apa??

28 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Pematang Siantar

Parkir Sembarangan, Truck Tronton Depan Toko Beras di Jalan Thamrin Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

27 Agustus 2025 | 20:34 WIB
Pematang Siantar

Kurangi Konsumtif, Budayakan Menabung Persiapan Masa Depan

27 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Simalungun

Dugaan Penyimpangan DD Nagori Bah Kisat Jadi Objek Audit Inspektorat

27 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Simalungun

Pangulu Bah Kisat dan Pengurus BUMNag Tidak Berada di Tempat, Diduga Ada Masalah???

27 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Simalungun

33 KK Miskin dan Pengangguran di Bah Kisat Terima BLT Dana Desa Juni 2025

27 Agustus 2025 | 01:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba