Armedo.co
Kamis, 4 Juni 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Persidangan Gugatan Warga SBC ke Paradep, Hakim Tolak Eksepsi Walikota

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2024 | 10:16 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

Penulis: Redaksi Armedo
27 Mei 2026 | 10:48 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri kegiatan...

Read more
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

Penulis: Redaksi Armedo
25 Mei 2026 | 10:52 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH menghadiri...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Penulis: Redaksi Armedo
24 Mei 2026 | 10:49 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar melaksanakan perjanjian kerja...

Read more
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

Penulis: Redaksi Armedo
24 Mei 2026 | 10:48 WIB

Siantar, Armedo.co - Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 meningkat dibandingkan Indeks RB Tahun 2024. Jika di tahun...

Read more
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
23 Mei 2026 | 10:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Dalam rangka memeringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili...

Read more
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
22 Mei 2026 | 10:40 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri pemusnahkan barang bukti dari...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Bakti Sosial Alumni SMA Swasta Budi Mulia Tahun 2026

27 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Konferensi PC Muslimat NU Siantar Periode 2026-2031

25 Mei 2026 | 10:52 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

24 Mei 2026 | 10:49 WIB
Pematang Siantar

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Meningkat

24 Mei 2026 | 10:48 WIB
Pematang Siantar

Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD Tingkat Kota Siantar

23 Mei 2026 | 10:43 WIB
Pematang Siantar

Pemusnahan Barang Bukti Telah Inkracht di Kejari Siantar

22 Mei 2026 | 10:40 WIB
Pematang Siantar

Audiensi PWKI Siantar dengan Wali Kota, Ini Dibahas

22 Mei 2026 | 10:37 WIB
Pematang Siantar

Pembukaan Musyda XIII PD IPA Kota Siantar

22 Mei 2026 | 10:24 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Inspektur Harkitnas Kota Siantar

21 Mei 2026 | 10:22 WIB
Pematang Siantar

GAMKI Siantar Audiensi ke Wali Kota

21 Mei 2026 | 10:18 WIB
Simalungun

Bupati Anton Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

20 Mei 2026 | 10:57 WIB
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Ajak Warga Kelola Pekarangan Rumah Menanam Tanaman Bermanfaat

19 Mei 2026 | 23:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba