Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga. Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)