Armedo.co
Kamis, 15 Mei 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Persidangan Gugatan Warga SBC ke Paradep, Hakim Tolak Eksepsi Walikota

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2024 | 10:16 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
14
VIEWS
Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)
Share2Tweet2SendShareSendPin1Share

Berita Terkait

Pematang Siantar

Wamendagri Bima Arya : 2045, Seluruh Kota Punya Kekuatan Kapasitas Fiskal

Penulis: Redaksi Armedo
10 Mei 2025 | 11:13 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengikuti langsung Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia...

Read more
Pematang Siantar

Ladies Program, Rangkaian Munas APEKSI di Surabaya

Penulis: Redaksi Armedo
10 Mei 2025 | 11:11 WIB

Siantar, Armedo.co - Ladies Program menjadi satu di antara rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)...

Read more
Pematang Siantar

111 Jamaah Calon Haji asal Siantar Berangkat

Penulis: Redaksi Armedo
9 Mei 2025 | 11:06 WIB

Siantar, Armedo.co - Labbaikallaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wa ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak....

Read more
Advokad Pondang Hasibuan SH MH berkedudukan Jalan Singamangaraja Simpang Dua Pematang Siantar
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

Penulis: Redaksi Armedo
8 Mei 2025 | 14:20 WIB

SIANTAR, ARMEDO.CO - Rindu Erwin Marpaung bersama 15 orang Advokad yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan...

Read more
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar : Pemko Surabaya Sambut Kami Luar Biasa

Penulis: Redaksi Armedo
8 Mei 2025 | 11:05 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi didampingi Ketua TP PKK Ny Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam...

Read more
Truk bermuatan kayu alam bulat di luar Sawmill yang ada di Pematang Siantar
Pematang Siantar

Tiga Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Polhut: “tidak ditangkap?”

Penulis: Redaksi Armedo
7 Mei 2025 | 13:43 WIB

SIANTAR, ARMEDO.CO - Polhut (Polisi Kehutanan) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematang Siantar diduga tangkap lepas tiga unit truk bermuatan...

Read more

Berita Terbaru

News

Larangan Study Tour Pemprov Banten, Disdik Tangerang: “itu kan di Banten, kita juga punya kewenangan”

14 Mei 2025 | 18:19 WIB
Sibolga

Sudah Berdamai, Pelaku Ditahan, LBH KD: “bingung kita entah apa maksud Polres Tapteng ini”

14 Mei 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Gempur Peredaran Narkotika, Kodim 0207/Simalungun Amankan 4 Pelaku dan 2,5 Gram Sabu

11 Mei 2025 | 16:35 WIB
Simalungun

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Orang Wanita

11 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pematang Siantar

Wamendagri Bima Arya : 2045, Seluruh Kota Punya Kekuatan Kapasitas Fiskal

10 Mei 2025 | 11:13 WIB
Pematang Siantar

Ladies Program, Rangkaian Munas APEKSI di Surabaya

10 Mei 2025 | 11:11 WIB
Pematang Siantar

111 Jamaah Calon Haji asal Siantar Berangkat

9 Mei 2025 | 11:06 WIB
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

9 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

8 Mei 2025 | 14:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar : Pemko Surabaya Sambut Kami Luar Biasa

8 Mei 2025 | 11:05 WIB
Simalungun

Kunjungi BBPJN Sumut, Bupati Anton Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Simalungun

7 Mei 2025 | 22:46 WIB
Simalungun

Intel Kodim 0207 Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba

7 Mei 2025 | 17:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba