Armedo.co
Minggu, 6 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Persidangan Gugatan Warga SBC ke Paradep, Hakim Tolak Eksepsi Walikota

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2024 | 10:16 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Wesly Silalahi Hadiri FGD Bersama Bobby Nasution

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:35 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Read more
Pematang Siantar

Riau Pimpin KONI Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:33 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar selalu mendukung program-program pembinaan olahraga yang terarah, profesional, dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan...

Read more
Pematang Siantar

Junaedi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemko Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:32 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar kembali melakukan penyegaran struktural melalui pelantikan sejumlah pejabat administrator dan pengawas. Pelantikan yang...

Read more
Pematang Siantar

Piala Suratin Kota Siantar, Diikuti 11 Tim

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2025 | 15:20 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang membuka Piala Suratin U13 dan...

Read more
Pematang Siantar

Atlet Karate dan Taekwondo Siantar Berprestasi Tingkat Nasional

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2025 | 15:18 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menyambut hangat kehadiran atlet berprestasi dari cabang olahraga karate dan taekwondo. Mereka...

Read more
Kiri pelaku Johan Sitorus, kanan korban Juliana Lumbantoruan semasa hidup
Pematang Siantar

Cemburu Usai Melihat Aplikasi Chat, Kekasih “Habisi” Pacar Pakai Obeng

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 12:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Cemburu setelah melihat isi chat kekasih di handphone, asmara dua remaja yang telah terjalin selama sekitar tujuh...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Plt Sekdakab Simalungun Lantik 16 PNS Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025 | 17:52 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Hadiri FGD Bersama Bobby Nasution

4 Juli 2025 | 13:35 WIB
Pematang Siantar

Riau Pimpin KONI Kota Siantar

4 Juli 2025 | 13:33 WIB
Pematang Siantar

Junaedi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemko Siantar

4 Juli 2025 | 13:32 WIB
Simalungun

CASN Jaksa Kejari Simalungun Hanyut di Sungai Silau Saat Berupaya Mengejar Tersangka Kasus Korupsi

3 Juli 2025 | 12:48 WIB
Simalungun

Kegagalan Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun, Biaya Rp 3,5 Milyar Sia-sia

2 Juli 2025 | 19:45 WIB
Pematang Siantar

Piala Suratin Kota Siantar, Diikuti 11 Tim

27 Juni 2025 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Atlet Karate dan Taekwondo Siantar Berprestasi Tingkat Nasional

27 Juni 2025 | 15:18 WIB
Simalungun

Era RHS-ZW, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP BPK Untuk LKPD 2023-2024

23 Juni 2025 | 21:13 WIB
Pematang Siantar

Cemburu Usai Melihat Aplikasi Chat, Kekasih “Habisi” Pacar Pakai Obeng

23 Juni 2025 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Sebelum ke Silatnas, Pengurus IPSM Siantar Temui Wali Kota

23 Juni 2025 | 12:47 WIB
Pematang Siantar

Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

23 Juni 2025 | 12:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba