Simalungun, Armedo.co – Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi Gerindra, Bonauli Rajagukguk mengecam keras oknum yang menerbitkan SK masa kerja fiktif demi meloloskan PPPK. Baik itu Penuh Waktu, dan Paruh Waktu.
Dia (pejabat penerbit SK), kata Bonauli di Pansus PPPK, Senin (16/3/2026), sudah membohongi seluruh rakyat Indonesia. Kenapa? Karena dia berani mengeluarkan SK masa kerja 2 tahun. Padahal secara fisik orangnya sama sekali tidak pernah mengabdi.
Bonauli yang juga selaku Korbid Komisi II, di hadapan pimpinan Pansus dan Kepala OPD yang hadir, juga dihadiri Kepala BKPSDM menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bukan hanya melakukan pelanggaran administrasi, melainkan penghianatan terhadap publik (masyarakat Simalungun).
Kesalahan ini tidak boleh ditanggung oleh peserta (PPPK) saja, kata Bonauli, melainkan harus nyasar kepada aktor utama di balik terbitnya dokumen palsu tersebut. Oknum yang bertanggung jawab tersebut adalah Kepala sekolah (Kepsek), Kepala Puskesmas (Kapus), termasuk juga kepala OPD dan Camat.
Panitia seleksi (Pansel) tidak semua salah, tegas Bonauli, tidak mungkin Pak Jonni (Eks Kepala BKPSDM) atau Pak Pulungan tahu siapa yang benar benar honor di lapangan. Yang tau itu Kepala sekolah, Kepala Puskesmas, Kepala OPD, dan Camat. Jadi oknum yang mengeluarkan SK melanggar ini harus dicopot dari jabatannya, tegas Bonauli.
.
Keberadaan oknum oknum ini, lanjut Bonauli, sudah merusak Marwah birokrasi Simalungun dan menutup kesempatan bagi honorer yang benar benar telah lama mengabdi. Kita harus bersihkan ASN ASN yang nakal nakal ini, ke depan, jika Pansus diperpanjang, saya berharap Kepala sekolah, Kepala Puskesmas, Camat, dan Kepala OPD penerbit ini SK bodong harus dipanggil dan diberikan sanksi sesuai perundang undangan ASN yang berlaku, tukasnya.







