Mengapresiasi desakan dan tuntutan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, Kepala BKPSDM Jon Rismantuah Damanik mengatakan bahwa pihaknya siapa melakukan penegakan disiplin hingga ke tingkat pemberhentian (pemecatan). Kita juga harapkan, langkah tersebut harus didasari oleh rekomendasi resmi dari tim Pansus (Panitia Khusus) PPPK.
Tugas utama penegakan hukum disiplin ini didasari adanya rekomendasi dari tim Pansus, kata Jon, tentunya dengan bukti bukti yang ada. Data ini akan ditelusuri oleh Inspektorat selaku APIPD (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah), yang kemudian hasilnya disampaikan ke BKPSDM untuk langsung diajukan proses penghentiannya, pungkas Jonda.(ZAI)







