Termasuk menyusun naskah akademik, telaahan, dan pendampingan dalam rapat atau kunjungan kerja. Agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, tenaga ahli wajib mengetahui agenda dan kegiatan DPRD secara berkala.
Peraturan bahkan menyebutkan, tenaga ahli harus mengisi daftar hadir harian dan mengikuti rapat rapat tertentu. Masalah ini mengindikasikan kemungkinan kurangnya mekanisme penyebaran informasi atau koordinasi yang efektif antara kelengkapan dewan.
Jika tenaga ahli tidak mengetahui agenda penting, kata pemerhati inisial JS, hal ini dapat menghambat produktivitas kerja DPRD secara keseluruhan, karena masukan dan bantuan keahlian mereka menjadi tidak optimal atau terlambat diberikan.
Jadi, lanjut JS, perlu adanya penataan ulang dalam sistim komunikasi dan manajemen informasi internal di DPRD. Serta optimalisasi peran sekretariat dewan dalam mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan, sehingga semua pihak yang terkait, termasuk tenaga ahli dapat menjalan kan kewajibannya secara maksimal.(ZAI)







